Kabupaten Tanah Bumbu

Disdukcapil Tanbu Sosialisasikan Inovasi SIGAP BERAKSI di 12 Kecamatan

0

TANBU, REPORTASE9.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu (Disdukcapil Tanbu) laksanakan Sosialisasi Pencatatan Sipil dan Inovasi SIGAP BERAKSI di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanbu pada periode Mei hingga Juni 2026.

Kegiatan rutin ini diikuti oleh perwakilan kecamatan, Kasi Pemerintahan desa, kader posyandu, serta melibatkan lintas sektor seperti KUA dan Pengadilan Agama mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Tujuannya adalah memperkuat koordinasi, konsultasi, serta pendampingan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Disdukcapil Tanbu juga mensosialisasikan inovasi pelayanan publik SIGAP BERAKSI. Yaitu Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra.

Inovasi ini mengintegrasikan layanan pencatatan kematian dan penyaluran santunan kematian melalui satu sistem berbasis WhatsApp yang mudah diakses masyarakat.

Melalui SIGAP BERAKSI, pemerintah desa, Ketua RT, Rukun Kematian, maupun ahli waris dapat melaporkan peristiwa kematian secara digital. Data yang masuk akan diverifikasi oleh Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian. Selanjutnya dimanfaatkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam proses penyaluran santunan kematian kepada ahli waris.

Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, dalam rilis pada Jumat (12/6/2026) menyampaikan SIGAP BERAKSI menjadi sistem inti yang menghubungkan proses pelayanan antara Disdukcapil dan Bagian Kesra dalam satu alur terpadu.

“Inovasi ini mampu menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, menghilangkan duplikasi tahapan, serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan kualitas data kependudukan,” katanya.

Gento menyebut hal oni selaras dengan Misi Pembangunan Kabupaten Tanbu yaitu mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Agustina Pratiwi menambahkan “SIGAP BERAKSI menjadi wujud transformasi digital pelayanan publik yang responsif, efektif, terukur, dan tepat sasaran.

“Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ucapnya.

Disdukcapil Tanbu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan sipil serta memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanbu. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like