BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriawati, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan secara intensif bersama pemerintah daerah dan tim ahli.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang dibantu juga oleh tim ahli, akhirnya dapat diselesaikan tepat waktu dan hari ini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan Raperda.

Ia menilai hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah dijelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruh tahapan pembahasan, lanjutnya, telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga membukukan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar, yang berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.
Realisasi belanja daerah juga menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan pagu anggaran setelah perubahan.
Sekretaris Daerah menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD.
Berbagai masukan, saran, serta pandangan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Menutup sambutan Wali Kota, Sekretaris Daerah menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukan secara efektif.











Comments