BANJAR, REPORTASE9.ID – Sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dua warga Desa Melayu menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Selasa (06/10/2026).
Pembakal Desa Melayu, Asnan mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Alhamdulillah, hari ini ada dua warga Desa Melayu yang menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peranan penting bagi masyarakat karena menjadi dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Ia juga mengungkapkan, Pemdes Melayu mendukung program PTSL karena memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membantu proses legalitas kepemilikan tanah.
“Kami dari pemerintah desa tentu mendukung program ini karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, warga memiliki kepastian terhadap tanah yang dimiliki dan dokumennya bisa disimpan sebagai bukti kepemilikan,” ungkapnya.
Ia berharap, penyerahan sertifikat tersebut dapat memberikan rasa aman kepada warga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Melalui program PTSL, Pemdes Melayu berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat dari proses pendaftaran tanah serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak mereka.

















Comments