Kota Banjarbaru

Emi Lasari Usulkan Inovasi Kartu Disabilitas untuk Integrasi Layanan dan Bantuan di Banjarbaru

0

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, mengusulkan inovasi penerbitan Kartu Disabilitas sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru.

Usulan tersebut disampaikan Emi Lasari saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lakukn pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin (25/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini perda tersebut belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini sebenarnya sudah mengamanatkan banyak hal yang harus didetailkan melalui perwali, namun sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam perda tersebut memerlukan aturan turunan agar pelaksanaannya lebih jelas, mulai dari rencana induk perlindungan penyandang disabilitas, penyediaan bantuan hukum, pelatihan kerja, bantuan jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial dan layanan rehabilitasi.

Emi menilai, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Sosial adalah menerbitkan Kartu Disabilitas yang terintegrasi dengan seluruh program layanan pemerintah daerah.

“Kartu ini bukan KTP, tetapi menjadi identitas khusus penyandang disabilitas yang terhubung dengan seluruh layanan pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, kartu tersebut memiliki fungsi utama sebagai basis pendataan penyandang disabilitas di Banjarbaru, mencakup jenis disabilitas, usia, alamat, hingga kebutuhan layanan yang diperlukan. 

Selain itu, kartu juga dapat digunakan sebagai akses penerimaan berbagai program pemerintah tanpa harus melakukan pendataan ulang setiap kali ada bantuan atau program baru.

Ia mencontohkan, kartu tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengakses bantuan hukum, pelatihan keterampilan, jaminan sosial, bantuan sosial, hingga program pendidikan seperti beasiswa dan angkutan pelajar gratis bagi penyandang disabilitas.

“Jadi setiap kali ada program untuk penyandang disabilitas, pemerintah tidak perlu lagi mendata ulang. Semua sudah terkoneksi dalam satu sistem melalui kartu tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emi mendorong Dinas Sosial untuk segera melakukan kajian terkait penerbitan kartu tersebut agar dapat menjadi inovasi pelayanan inklusif di Kota Banjarbaru.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020, terdapat sejumlah amanat yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Perwali, di antaranya terkait fasilitas perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penyediaan bantuan hukum, penyelenggaraan pelatihan, bantuan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, layanan habilitasi dan rehabilitasi, hingga pembentukan kecamatan inklusi dan rencana aksi daerah mengenai perlindungan penyandang disabilitas.

Emi berharap, kehadiran Kartu Disabilitas nantinya dapat menjadi solusi dalam memperjelas sasaran penerima program sekaligus memperkuat sistem pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like