KALSEL, REPORTASE9.ID – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan, konsolidasi delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah harus berorientasi pada penguatan modal, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kualitas layanan keuangan bagi masyarakat. Di sisi lain, proses tersebut juga harus memastikan hak dan kepentingan setiap daerah tetap terlindungi.
Menurut Muhidin, penggabungan kekuatan BPR daerah merupakan langkah strategis untuk membangun lembaga keuangan yang lebih sehat dan kompetitif. Keberadaan BPR diharapkan semakin optimal dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel, para bupati sebagai pemegang saham, kelompok kerja konsolidasi, serta jajaran direksi dan komisaris BPR yang telah berkontribusi dalam mendorong proses tersebut.

“BPR milik pemerintah daerah selama ini menjadi mitra masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kalimantan Selatan. Karena itu, keberadaannya perlu kita jaga dan perkuat agar tumbuh lebih sehat serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian daerah,” ujar Muhidin di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, konsolidasi tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam Pasal 130 ayat (1), diatur kewajiban konsolidasi bagi BPR yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah pulau, melalui mekanisme penggabungan atau peleburan.
Adapun Pasal 131 ayat (2) menetapkan batas waktu pelaksanaan konsolidasi selama tiga tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Dengan ketentuan itu, konsolidasi BPR di Kalimantan Selatan ditargetkan rampung paling lambat 30 April 2027.
Muhidin menilai, ketentuan tersebut tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun lembaga keuangan daerah yang lebih profesional, memiliki kapasitas permodalan yang kuat, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kesepakatan delapan BPR pemerintah daerah untuk menjalankan konsolidasi pun disambut positif. Kesepakatan itu dinilai menjadi pijakan awal dalam menyatukan visi dan komitmen untuk memperkuat peran BPR sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
Meski demikian, Muhidin memahami bahwa proses konsolidasi memunculkan sejumlah perhatian dari pemerintah daerah, terutama terkait keberlanjutan hak masing-masing pemegang saham. Karena itu, ia memastikan aspek kepengurusan dan kepegawaian, pembagian dividen, hingga kelangsungan program kredit unggulan daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Terkait kepengurusan dan kepegawaian, penataan akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masing-masing daerah. Sementara untuk pembagian dividen, skema yang disusun akan mengacu pada hasil simulasi agar porsi penerimaan setiap daerah dapat diperhitungkan secara jelas.
“Pertama, kepengurusan. Penataan pengurus dan pegawai akan memperhatikan kepentingan masing-masing daerah. Kedua, dividen, pembagiannya disusun berdasarkan simulasi sehingga penerimaan setiap daerah tetap diperhatikan dan bagiannya jelas,” tegasnya.
Selain kedua aspek tersebut, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan program kredit unggulan daerah, termasuk fasilitas kredit tanpa bunga yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu, konsolidasi tidak diharapkan mengurangi dukungan pemerintah daerah terhadap akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, tahapan konsolidasi akan dilaksanakan secara bertahap. Prosesnya meliputi penyusunan kajian, perancangan skema konsolidasi, pembahasan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga penyiapan peraturan daerah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai landasan hukum.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama OJK dan Bank Kalsel akan mengawal setiap tahapan agar terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Muhidin berharap konsolidasi delapan BPR tersebut mampu melahirkan lembaga keuangan daerah yang semakin kuat, sehat, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjaga kepentingan pemerintah daerah serta memperluas manfaat layanan keuangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

















Comments