KALSEL, REPORTASE9.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin kukuhkan 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Selasa (23/12/2025).
Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arief Fakrulloh.
Gubernur Muhidin menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini harus menjadi momentum peningkatan kinerja aparatur.
“Hari ini kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sekitar 6.398 orang. Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Kami berharap dengan menerima SK ini, kinerjanya semakin rajin, profesional, dan semangat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Muhidin menekankan pentingnya disiplin kerja serta kepatuhan terhadap arahan pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, setiap PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, maka dapat diberikan teguran hingga pemberhentian. Saya selaku Gubernur akan menindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, lanjut Muhidin, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan tenaga kontrak di Kalsel.
Sementara itu Kepala BKN RI Zudan Arief Fakrulloh berikan apresiasi tinggi kepada Pemprov atas keberhasilannya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, jumlah PPPK yang diangkat secara serentak tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menata aparatur sipil negara.
“Ini merupakan salah satu pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia. Angka 6.398 itu jumlah yang sangat besar dan mencerminkan komitmen kuat Gubernur Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Zudan mengingatkan seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, untuk meningkatkan kualitas dan disiplin kerja, karena Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan ASN yang tidak disiplin.
“Banyak PPPK yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ASN untuk mengangkat maupun memberhentikan PPPK dan PNS yang tidak disiplin,” katanya.
Zudan juga menegaskan pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer, karena instansi pemerintah hanya diperkenankan mengangkat PPPK atau PNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
“Peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi penuh waktu terbuka lebar. Kuncinya ada pada kebutuhan, anggaran, dan kinerja. Jika kinerjanya tinggi dan pendapatan daerah meningkat, maka peluang itu semakin besar,” jelasnya. (Sumber : MC Kalsel)











Comments