BANJAR, REPORTASE9.ID – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2027 resmi memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang direncanakan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur melalui Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur eksekutif, dan Forkopimda Kabupaten Banjar.
Agenda rapat mencakup Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD TA 2027, sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menjawab pandangan Fraksi PPP, Bupati menyampaikan apresiasi atas diterimanya Raperda APBD 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Ia menekankan bahwa fokus belanja 2027 akan diarahkan pada pelayanan publik, percepatan infrastruktur dasar, dan stimulus ekonomi masyarakat.
“Setiap program harus memiliki indikator keberhasilan yang terukur, transparan, dan memberikan dampak nyata serta berkelanjutan bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Terkait pandangan Fraksi PKB mengenai kemandirian fiskal, Pemkab Banjar sepakat untuk terus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, memperbaiki sistem pemungutan, serta mempercepat digitalisasi pajak daerah.
Sementara merespons Fraksi Golkar, Pemkab Banjar berkomitmen menjaga keseimbangan antara program prioritas, efisiensi belanja operasional, dan penguatan belanja pro-rakyat, termasuk alokasi penanganan bencana.
“Isu kebencanaan menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah terus memperkuat strategi penanggulangan dan mitigasi lingkungan, khususnya ancaman karhutla dan banjir,” tambahnya.
Pada agenda kedua, seluruh fraksi DPRD Banjar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tersebut disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna selanjutnya.

















Comments