BANJAR, REPORTASE9.ID – Menanggapi polemik internal yang muncul dari sejumlah pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar sampaikan penjelasan resmi, Kamis (24/07/2025).
Kepala BKPSDM Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, S.Pd., M.Pd. menjelaskan, hukuman disiplin tingkat sedang yang dijatuhkan kepada Dian Marliana telah melalui tahapan yang sah sesuai aturan.
Penjatuhan sanksi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Penting untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak serta-merta menghapus hak ASN untuk menduduki jabatan, kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya. Dengan demikian, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” jelasnya.
BKPSDM juga menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah melalui proses rekomendasi dari Tim Pemeriksa atau Pembina Kepegawaian.
Dalam pernyataan lanjutannya, BKPSDM juga meminta seluruh ASN di lingkungan Dinsos P3AP2KB untuk tetap menghormati mekanisme kepegawaian dan tidak melakukan tindakan yang melanggar disiplin.
Tak hanya itu, BKPSDM juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan organisasi, seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin.
Pihaknya juga turut menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, solidaritas, serta etika aparatur di semua tingkatan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak agar dapat mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Fdr/R9)
Comments