NASIONAL, REPORTASE9.ID – Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang diketahui sebagai marketing PT MSA,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi praktik penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“KPK menahan ABN dan CRH untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempatnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.
Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik dan mempermudah pihak swasta memperoleh proyek-proyek pemerintah di lingkungan Kabupaten Muara Enim, tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan.
KPK juga menduga adanya praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Dana tersebut diduga diterima atas perintah EDS melalui ABN dan pihak perantara lainnya. Aliran uang disebut disamarkan melalui mekanisme setoran tunai maupun penggunaan rekening nominee untuk menghindari pelacakan.
Dalam penyelidikannya, KPK menduga terdapat pola pembagian dana yang telah ditentukan, yakni sebesar lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Taufik mengungkapkan dari operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” katanya.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sektor yang selama ini menjadi salah satu area dengan risiko penyimpangan cukup tinggi karena melibatkan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
KPK menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Ia juga mengatakan, atas dugaan perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya.
“Sementara itu, CRH sebagai pihak swasta diduga melanggar ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami seluruh aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. (Sumber : infopublik.id)















Comments