BANJAR, REPORTASE9.ID – Kasus penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa menjadi perhatian serius Polres Banjar. Hingga Juli 2026, kepolisian telah mengungkap lima perkara pembunuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar.
Lima kasus tersebut tersebar di Kecamatan Martapura, Pengaron, dan Sungai Pinang. Bahkan, Kecamatan Sungai Pinang tercatat telah dua kali menjadi lokasi kejadian pembunuhan sepanjang tahun ini.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan, dari perkara yang ditangani, persoalan pribadi menjadi salah satu pemicu utama yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Sepanjang tahun ini kurang lebih ada lima kasus pembunuhan yang berhasil kami ungkap. Kejadiannya di Martapura, Pengaron, dan Sungai Pinang yang sudah kedua kalinya,” ujarnya usai konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Sungai Pinang, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, motif dalam sejumlah perkara tersebut didominasi rasa sakit hati, dendam, serta ketidakterimaan pelaku terhadap korban. Persoalan pribadi yang semestinya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi konflik hingga berujung pada tindakan kriminal.
Karena itu, Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar ketika menghadapi persoalan.
“Rata-rata motifnya sakit hati dan tidak terima, sehingga pelaku memilih melakukan pembunuhan. Padahal semua persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Sungai Pinang. Dalam perkara tersebut, korban dan pelaku diketahui masih tinggal bertetangga. Namun, persoalan pribadi yang tidak terselesaikan akhirnya berkembang menjadi tindak pidana.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian. Sebab, konflik yang berawal dari persoalan personal dapat berkembang menjadi tindakan fatal apabila tidak segera diredam dan diselesaikan melalui cara yang tepat.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Polres Banjar mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dinilai perlu melibatkan pemerintah desa, kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Kapolres menilai edukasi dan penyuluhan hukum perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang dapat ditempuh tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.











Comments