NASIONAL, REPORTASE9.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, hak pengguna atas kuota internet yang telah dibayar harus mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
Menurut MK, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan, seperti paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan.
Mahkamah juga menegaskan terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Selain itu, pemerintah diminta menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
MK juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi dalam setiap penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.
Di sisi lain, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota, disertai mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Mahkamah menilai penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa pilihan layanan yang layak dapat melanggar hak milik konsumen atas manfaat ekonomi yang telah dibayarkan serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para penyelenggara telekomunikasi juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang solusi melalui penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, penguatan mekanisme pengaduan, serta peningkatan kualitas layanan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. (Sumber : infopublik.id)











Comments