BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Kamis (7/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Intan DPRD Kota Banjarbaru tersebut dihadiri Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Asisten I Setdako, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Tenaga Ahli DPRD Kota Banjarbaru.
Ketua Pansus I DPRD Kota Banjarbaru, Fauzan mengatakan, perubahan perda ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi dan tantangan penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
“Melalui pembahasan revisi perda ini, kami ingin memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanggulangan penyalahgunaan narkotika agar regulasi yang ada lebih efektif dan relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna mendapatkan masukan yang komprehensif, khususnya terkait mekanisme pencegahan, rehabilitasi, hingga peran pemerintah daerah dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis turut menjadi perhatian, di antaranya penguatan koordinasi lintas sektor, edukasi kepada masyarakat, serta optimalisasi upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Pansus I DPRD Banjarbaru berharap revisi perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kota Banjarbaru.















Comments