BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersama Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker), serta BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Intan DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (7/5/2026), sebagai upaya memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Kota Idaman.
Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, mengatakan pembahasan Raperda ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan perlindungan hukum dan kepastian bagi tenaga kerja maupun pelaku usaha di Banjarbaru.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan perkembangan dunia kerja, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja, perlindungan hak pekerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru, baik untuk pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis turut dibahas, mulai dari penguatan perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Selain itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting agar implementasi aturan nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pansus VIII DPRD Banjarbaru juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.















Comments