Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemkab HSU & Aisyiyah Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak

0

HSU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) telah menyusun, dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak beserta Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) HSU, Khairussalim, dalam sosialisasi Peraturan Bupati serta Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak pada Rabu (12/8/2026).

Sosialisasi itu bertujuan memastikan aturan dan strategi daerah tersebut dipahami serta dapat dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

‎”Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak bisa melakukan sendiri tanpa dukungan dari semua pihak, ‎yang sangat penting saat ini adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat,” katanya.

Menurut Khairussalim, diperlukan upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda usia perkawinan.

“Harus kita lakukan secara masif tidak bisa kita hanya melakukan kegiatan sosialisasi yang sifatnya terbatas maka perlu pemahaman terhadap Peraturan Bupati kemudian pemahaman terhadap strategi daerah dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” ujarnya.‎

Kegiatan dihadiri juga oleh Ketua ‘Aisyiyah Kabupaten HSU Isnaina Hadiani, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Mursidah, perwakilan instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, para Kepala Desa, serta perwakilan Forum Anak di wilayah Kabupaten HSU. ‎(Sumber : infopublik.id/MC HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like