HSU, REPORTASE9.ID – Penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Husni Thamrin, dalam Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Amuntai dan Perkotaan Alabio, sekaligus Ekspos Kajian Kerusakan Lahan untuk Produksi Biomassa Kecamatan Sungai Pandan dan Kecamatan Sungai Tabukan, di Gedung Agung Lantai II Amuntai pada Kamis (2/7/2026).
Dalam rilis pada Jumat (3/7/2026), Husni menyatakan pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam demi generasi mendatang.
Menurutnya, KLHS memiliki peran krusial sebagai benteng pencegahan kerusakan lingkungan sejak dini.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. KLHS berfungsi sebagai instrumen pencegahan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar diterapkan sejak awal. Kita ingin memastikan generasi masa kini dan masa depan tetap dapat menikmati lingkungan yang sehat, aman, dan lestari,” ujar Husni.
Dalam agenda tersebut, terdapat dua dokumen utama yang dibahas secara mendalam, yaitu dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Amuntai dan KLHS RDTR Perkotaan Alabio.
Pemerintah daerah berharap forum ini dapat berlangsung aktif, komunikatif, dan menghasilkan masukan yang konstruktif melalui kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain pembahasan mengenai tata ruang perkotaan, agenda juga mencakup ekspos kajian kerusakan lahan untuk produksi biomassa di Kecamatan Sungai Pandan dan Kecamatan Sungai Tabukan.
Pemerintah daerah menilai lahan sebagai sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat dan ketahanan ekonomi daerah, sehingga penanganannya memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta agar rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, tim penyusun KLHS yang terdiri dari Baharuddin dan Nopi Stiyati Prihatini.
Keduanya memaparkan materi teknis terkait penyusunan dokumen KLHS RDTR serta hasil kajian kerusakan lahan untuk produksi biomassa sebagai bagian dari langkah nyata mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Khuripan.
(Sumber : infopublik.id/MC HSU)











Comments