Kabupaten Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Perkuat Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Wujudkan SDM Unggul

0

TANBU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 (satu) Tahun Pendidikan Prasekolah di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanbu, Kelurahan Gunung Tinggi pada Kamis yang lalu (16/7/2026).

Rakoor dalam rangka memperkuat implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah ini dibuka Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana.

Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati menegaskan pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membangun SDM unggul.

Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membentuk kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang. Untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujarnya.

Putu menambahkan keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pihak. Mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanbu, Amiludin, menjelaskan Pemkab Tanbu terus berkomitmen mendukung berbagai kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak.

Amiludin menjelaskan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah. Sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.

Amiludin berharap melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, serta masyarakat, Kabupaten Tanbu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait. Di antaranya Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan Santoso, dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan Wasimin.

Kegiatan juga dihadiri Kepala Desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI. Serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanbu. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like