HSS, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertempat di Aula Rakat Mufakat, Komplek Sekretariat Daerah HSS pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang diagendakan berlangsung dari tanggal 14 Juli hingga 06 Agustus 2026 ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati HSS Suriani yang hadir mewakili Bupati HSS Syafrudin Noor. Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Kasi Intelijen Kejari HSS Bayu Indera Sukma, Kepala Dinas Sosial HSS Nordiansyah, perwakilan OPD terkait, jajaran Bagian Hukum Setda HSS, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, dijelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk membangun sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen organisasi kemasyarakatan.
Peserta kegiatan mencakup para Ketua Ormas, Kerukunan PMK, Komunitas Pemuda, MUI, BAZNAS, KONI, Pengurus Organisasi Wanita, TP PKK, Dekranasda, hingga masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejari HSS, Inspektorat HSS, BPKPD HSS, serta Dinas Sosial HSS. Seluruh peserta diharapkan dapat menyimak materi dengan baik sebagai pengingat dalam menjalankan tugas di instansi maupun organisasi masing-masing.
Membacakan sambutan tertulis Bupati HSS, Wakil Bupati Suriani menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata dari Nota Kesepakatan antara Kejari HSS dan Pemkab HSS dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada aspek pencegahan korupsi di daerah.
“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan kesungguhan dan komitmen bersama. Tidak hanya oleh jajaran pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai media kontrol. Ormas memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Suriani.
Wakil Bupati berharap melalui partisipasi aktif masyarakat, akan tercipta pemerintahan yang akuntabel, transparan, berintegritas, dan dipercaya oleh publik. Momen penyuluhan ini pun menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman mengenai penegakan hukum dan pencegahan korupsi di Kabupaten HSS.
“Kepada seluruh peserta, ikutilah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan ruang diskusi untuk memahami lebih jauh mengenai regulasi tindak pidana korupsi, serta mari kita tingkatkan kepatuhan hukum dalam melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya
Pada kesempatan yang sama, Suriani juga memberikan penekanan khusus terkait pentingnya penyuluhan ini. Ia mengingatkan potensi tindak pidana korupsi tidak hanya dapat terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan, melainkan juga bisa melibatkan unsur masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Suriani mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian Kabupaten HSS di tingkat nasional yang harus terus dijaga bersama. Untuk diketahui dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Kabupaten HSS terpilih menjadi salah satu dari 6 kabupaten yang dijadikan sebagai percontohan Daerah Anti Korupsi di Indonesia.
“Penyuluhan ini sangat penting bagi daerah kita. Predikat sebagai salah satu contoh Kabupaten Anti Korupsi di Indonesia adalah sebuah kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus kita pertahankan bersama melalui komitmen dan integritas seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : Kominfo HSS)











Comments