BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu-sabu dan 280 butir ekstasi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Aceng Loda, dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan terbesar bermula pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba berinisial AT, NO, KT, dan ED di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.
“Keempat tersangka ini masih berada dalam satu jaringan. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sabu seberat kurang lebih 11 gram serta 280 butir ekstasi,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan kasus, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial PSR di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan PSR, barang haram tersebut dibawa dari Surabaya, Jawa Timur, dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Kapolres mengungkapkan, PSR mengaku telah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah tersebut.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” katanya.
Selain itu, Polsek Cempaka jajaran Polres Banjarbaru juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika dengan mengamankan seorang tersangka perempuan beserta dua paket sabu seberat 8,08 gram.
Secara keseluruhan, enam kasus yang diungkap Polres Banjarbaru melibatkan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan pada hari ini berupa sabu seberat bersih 1,7 kilogram serta 280 butir ekstasi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menyebut, jika diuangkan, total nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 orang dari ancaman bahaya narkotika,” pungkasnya.
Usai konferensi pers, Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.











Comments