HSU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati HSU Sahrujani dalam Rapat Paripurna DPRD HSU di Aula Rapat Paripurna DPRD HSU pada yang Kamis (22/1/2026) yang beragenda jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar
Dalam rilis pada Jumat (23/1/2026), Sahrujani menyampaikan 12 poin jawaban atas berbagai pertanyaan fraksi DPRD, salah satunya adalah urgensi perubahan kedua Perda tersebut untuk mengakomodasi objek layanan baru, antara lain layanan kesehatan pada rumah sakit, pemanfaatan aset berupa alat berat pada Dinas PUPR, serta penggunaan aula pertemuan pada BKP-SDM.
“Kajian potensi pendapatan daerah telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah pada tahun 2024 lalu, yakni melalui pemutakhiran NJOP PBB-P2,” katanya.
Sahrujani menjelaskan proyeksi peningkatan PAD tidak hanya bersumber dari kenaikan tarif, tetapi juga dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui penyesuaian basis pajak, perluasan objek, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Adapun sektor penyumbang utama PAD berasal dari sektor-sektor potensial daerah, seperti pajak atas kegiatan usaha, jasa tertentu, serta pemanfaatan aset dan layanan pemerintah daerah yang bernilai ekonomi.
Dalam rangka optimalisasi PAD, Pemerintah Daerah menekankan perbaikan sistem pendataan dan pengawasan.
“Langkah konkret yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah antara lain evaluasi basis data wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran data lapangan, serta penguatan sumber daya manusia petugas pendata melalui pelatihan teknis dan etika komunikasi lapangan,” tambahnya.
Terkait perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, Sahrujani menegaskan Pemerintah Daerah menyediakan mekanisme keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak serta retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 33 Tahun 2025, dan Nomor 37 Tahun 2025.
“Dengan ketiga perangkat hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan permohonan keringanan atas tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan,” jelasnya.
Sahrujani juga memaparkan mekanisme transparansi, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan Perda yang dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran informasi tarif, serta pelibatan DPRD dalam rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan.
Selain itu, pengawasan dilakukan secara internal oleh SKPD, Inspektorat, Satpol PP, DPRD, serta masyarakat.
Terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sahrujani menyebut kebijakan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD sejak diberlakukan pada 5 Januari 2025.
“Penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya hanya diperoleh dari bagi hasil pajak provinsi, kini dapat langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
Sahrujani menegaskan Pemerintah Daerah terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi melalui keteladanan aparatur pemerintah, sosialisasi berkelanjutan, serta pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan dan akuntabel. (Sumber : infopublik.id/MC HSU)











Comments