BANJAR, REPORTASE9.COM – Polsek Martapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Senin (4/3/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam rilis yang diterima pada Selasa (5/3/2024), terlapor diketahui bernama DY (42) yang beralamat di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura dan diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1).
Kapolsek Martapura AKP Mardiyono mengungkapkan pelaku diringkus setelah petugas Polsek Martapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Narkotika di lokasi kejadian.

“Kami langsung merespon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian. Ternyata benar, setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket sabu,” ungkapnya.
Paket sabu tersebut dibungkus dalam rokok merk EXCEL CLIK MENTOL berwarna hijau, yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, dengan berat total 1,10 gram.
“Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Martapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 5 paket Narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok merk EXCEL CLIK MENTOL, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 lembar kertas timah rokok,” jelas AKP Mardiyono.
AKP Mardiyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman Narkoba.
“Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : Humas Polres Banjar)
Comments