KOTABARU, REPORTASE9.ID – Jajaran Polres Kotabaru amankan seorang Pria membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku berinisial M (46) membawa sajam jenis parang tersebut sambil berjalan dan berteriak-teriak, seketika itu jajaran Polsek Pulau Laut Barat yang sedang melakukan patroli secara rutin langsung mengamankan pelaku, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 19.15 Wita kemarin.
“Petugas berusaha mendekati nya, namun M menolak dan sempat berusaha melakukan perlawanan, tidak lama kemudian petugas berhasil diamankan, ternyata M ini juga dalam keadaan mabuk,”kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan.
Lanjutnya, berkat usaha para petugas M (46) berhasil diamankan berserta barang bukti satu bilah senjata tajam jeni Parang sepanjang 40 Cm.
“ Atas tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa Izin sah,”tandas Amir.
Comments