BANJAR, REPORTASE9.ID – Konflik lahan yang melibatkan PT. Madhani Talatah Nusantara (PT. MTN) di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Baramarta masih belum menemukan titik terang penyelesaian.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz, saat dikonfirmasi, Senin (03/03/2025), membenarkan adanya polemik tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi langsung dari lapangan dan telah mengkonfirmasi pihak PT. Baramarta.
“Saya sudah sering sampaikan bahwa jangan zholim, hargai masyarakat setempat terutama mereka yang menguasai lahan. Apalagi setahu saya, PT. MTN bekerja di PT. Baramarta bukan kali ini saja, mulai dulu zaman PAMA hingga sekarang, PT. MTN sudah bekerja,” tuturnya.
Namun yang disesalkan, kata Mahfudz, mengapa konflik tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh PT. MTN justru terjadi saat ini. Padahal, sejak mulai beroperasi sekitar tahun 2002, PT. MTN selalu taat membayar ganti rugi sehingga konflik seperti ini nyaris tidak pernah terjadi.
Ia pun menanyakan, apakah permasalahan ini karena ada pergantian di dalam kontrak antara PT. MTN dan PT. Baramarta, yang sebelumnya ada PT. Prima Multitrada (PT. PMT) dan kini digantikan oleh PT. Mitra Pengelolaan Tambang (PT. MPT).
“Karena itu, saya nanti akan pertanyakan kepada PT. Baramarta mengenai peran PT. MPT ini. Seingat saya pada saat Pansus dulu, nanti koreksi kalau saya salah, bahwa PT. MPT ini dibayar 2 dollar permetrik ton, kemudian ada lagi biaya jasa pengurusan lahan yang dibayar melalui PT. MPT. Nah kalikan saja penjualan dari produksi PT. Madhani tahun 2024 sekitar 580.000 Metrikton,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan, jika keberadaan PT. MPT dalam kontrak antara PT. MTN dan PT. Baramarta justru menjadi beban serta pemicu konflik lahan dengan masyarakat, maka sebaiknya keberadaan PT. MPT ditinjau ulang.
“Untuk mematangkan hal ini, nanti saya usulkan ke komisi II agar melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada seluruh stakeholders terkait dengan PT. Baramarta agar dibahas bersama dengan menghadirkan Asisten II, Bagian ekonomi Setda Banjar, Komisaris dan Direksi serta beberapa Bagian dari Manajemen PT Baramarta khusus mempertanyakan peran PT. MPT,” jelasnya.
Bahkan pejabat berasal dari NasDem ini menambahkan, bahwa bisa saja nanti Komisi II DPRD Banjar merekomendasikan kepada PT. Baramarta dan Pemkab Banjar agar mengeluarkan PT. MPT dari kontrak antara PT. MTN dan PT. Baramarta, jika memang PT. MPT menjadi beban dan tidak dapat menjadi konsultan yang solutif.
“Karena itu kita akan perdalam peran PT. MPT di dalam kontrak Baramarta dan pelaksanaan tanggung jawabnya selama ini, seperti kewajiban membayar jamrek, PNBP IPPKH serta kewajiban melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan sebagainya,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Kamis (13/02/25), Komisi II DPRD Kabupaten Banjar telah menggelar RDP guna membahas polemik yang terjadi di tubuh perusahaan daerah PT. Baramarta. Konflik ini berkaitan dengan tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan yang melibatkan salah satu kontraktor PT. Baramarta, yakni PT. MTN.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT. Baramarta, Saidan Fahmi, melalui pesan WhatsApp Minggu (02/03/25), bahwa PT. Baramarta menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada mitra terkait konflik lahan ini. Kecuali untuk urusan administrasi yang tidak dapat diwakili mitra tetap menjadi tanggung jawab PT. Baramarta karena sebagai pemegang konsesi PKP2B. (Fdr/R9)
Comments