BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Seorang pemuda bernama Sofian Hanafi (20), warga Cempaka, Banjarbaru, diamankan oleh tim Opsnal Polres Banjarbaru setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 dilakukan di kawasan Pasar Yon Km 31 Banjarbaru.
“Petugas mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar IPDA Kardi, Sabtu (10/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Sofian kedapatan menyelipkan sebilah pisau di pinggang sebelah kiri. Pisau tersebut diketahui memiliki panjang sekitar 21 sentimeter, berbahan kayu, dan dilengkapi kumpang berwarna cokelat muda.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai pelaku.
“Sofian mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak memiliki izin kepemilikan dari pihak berwenang,” jelas Kardi.
Alasan Sofian membawa pisau, kata Kardi, adalah untuk berjaga-jaga atau membela diri jika terjadi hal-hal tak diinginkan. Namun, kepemilikan sajam tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitas resmi apa pun.
Saat ini, Sofian beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Comments