Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Sakit Hati, Pria di Banjarmasin Lempar Molotov ke Rumah Mantan Istri

0

BANJARMASIN,REPORTASE9.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial ZA berujung proses hukum setelah diduga melakukan percobaan pembakaran rumah mantan istrinya di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) dini hari.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin tak lama setelah kejadian. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan pada Senin malam.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui saksi berinisial AU yang saat itu sedang tertidur di rumahnya.

Ia terbangun setelah mendengar suara ledakan dari arah luar.

Saat keluar rumah, saksi mendapati dinding rumah korban berinisial SR sudah terbakar.

Sontak, ia berteriak meminta bantuan warga sekitar dan bersama-sama menyiram api agar tidak semakin membesar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan itu, tim gabungan Opsnal Macan Resta yang dibackup Unit Resmob Subdit II Ditkrimum Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca, kain yang diduga digunakan sebagai sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pembakaran tersebut.

“Motif pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati atas perlakuan keluarga dari mantan istrinya,” ungkap Kompol Eru, Selasa (24/2) siang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pembakaran dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like