Kabupaten Banjar

Isbat Nikah Digelar di Desa Kahelaan, Bantu Warga Dapatkan Kepastian Hukum

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Masyarakat Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, mendapatkan layanan isbat nikah melalui kegiatan yang diselenggarakan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA di Kantor Desa Kahelaan, Jumat (21/08/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat dalam proses pengesahan pernikahan siri atau pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Melalui isbat nikah, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar untuk proses pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pelaksanaan kegiatan di tingkat desa diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan sekaligus melengkapi administrasi kependudukan.

Pembakal Desa Kahelaan, Masruri menyampaikan, Pemerintah Desa Kahelaan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami menyambut baik kegiatan isbat nikah ini karena dapat membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan melengkapi administrasi pernikahannya,” ujarnya.

Pemerintah Desa Kahelaan turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan tempat serta membantu koordinasi bersama pihak terkait. 

Kegiatan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tertib administrasi perkawinan di Desa Kahelaan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like