Kabupaten BanjarTNI - POLRI

Polres Banjar Larang Anggota dan Pengunjung Gunakan Vave, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Polres Banjar mulai memberlakukan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vave di lingkungan institusi kepolisian, baik oleh anggota Polri, pegawai negeri pada Polri, maupun pengunjung yang memasuki ruang kerja kepolisian.

Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober, sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya.

Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah masuk dan berkembangnya peredaran narkotika di lingkungan kepolisian maupun masyarakat.

“Ini terkait dengan peredaran narkotika dan perkembangan zaman. Narkotika ini masuk di segala lini, termasuk ke dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan konferensi pers, Selasa (03/11/2026).

Ia menjelaskan, vape menjadi perhatian karena adanya indikasi penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung etomidate atau etomidat, zat yang penggunaannya harus sesuai petunjuk medis.

Menurutnya, penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya, termasuk memabukkan, sehingga berpotensi mengancam keselamatan penggunanya.

“Ini sangat berbahaya apabila vape yang mengandung etomidat menyebar ke wilayah dan digunakan masyarakat, apalagi oleh anggota Polri,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota Polres Banjar. Larangan tersebut berlaku tidak hanya di ruang kerja dan kantor, tetapi juga di lingkungan masyarakat.

Terkait kemungkinan peredaran vape yang mengandung zat berbahaya di Kabupaten Banjar, ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyisiran dalam operasi yang digelar sebelumnya. Namun, dari hasil operasi tersebut, petugas belum menemukan vape yang diduga mengandung zat terlarang.

“Kemarin kita sudah sisir, tetapi belum mendapatkan. Kita akan terus mengembangkan informasi, termasuk dari Polres lain maupun Polda, apabila ada informasi yang mengarah ke wilayah kita akan dilakukan upaya kepolisian,” ungkapnya.

Untuk anggota Polri yang melanggar larangan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri. Selain penegakan aturan di internal, Polres Banjar juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik.

Ia juga mengajak masyarakat yang masih menggunakan vape, baik yang tidak mengandung zat terlarang untuk beralih ke rokok konvensional sesuai imbauan yang disampaikan.

“Kita mengimbau seluruh warga masyarakat, mulai dari pemerintahan dan yang lain, agar bersama-sama mematuhi larangan ini,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like