Kota Banjarbaru

Anggota DPRD Banjarbaru Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terakomodasi dalam Perda Ketenagakerjaan

0
Sekertaris Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Banjarbaru Emi Lasari (Foto : Istimewa)

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru memastikan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi yang telah disahkan itu diharapkan mampu membuka akses kerja yang lebih luas sekaligus mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif di Banjarbaru.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, SE, mengatakan perhatian terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas muncul karena masih banyak hambatan yang mereka hadapi untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut rendahnya tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas, tetapi juga keterbatasan akses informasi lowongan kerja, pelatihan, hingga peningkatan kompetensi agar mampu bersaing dengan tenaga kerja lainnya.

“Karena itu, melalui perda ini kami ingin memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja tanpa adanya perlakuan yang berbeda,” ujar Emi Kamis (16/7/2026).

Dalam perda tersebut, pemerintah daerah juga mempertegas kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sedikitnya satu persen dari total pekerja, sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memenuhi kuota minimal dua persen.

Emi menegaskan, ketentuan itu menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kesempatan kerja yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Selain itu, Perda juga mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang akan berperan dalam memperkuat pendataan sekaligus pelayanan bagi pencari kerja penyandang disabilitas.

Melalui ULD, pemerintah akan memetakan jenis disabilitas, kemampuan, keterampilan, hingga potensi kerja yang dimiliki setiap individu sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Setiap penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Karena itu perlu dilakukan pemetaan agar peluang kerja yang diberikan benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” jelasnya.

Tidak hanya melakukan pendataan, ULD juga akan memberikan pendampingan, pelatihan, serta menjadi penghubung antara penyandang disabilitas dengan perusahaan yang membuka kesempatan kerja.

Perda tersebut juga mendorong hadirnya sistem informasi ketenagakerjaan berbasis digital yang memudahkan pencari kerja memperoleh informasi lowongan. Selama ini, informasi pekerjaan masih banyak disampaikan melalui kegiatan job fair maupun media sosial instansi terkait.

Dengan adanya portal digital tersebut, diharapkan akses informasi menjadi lebih mudah dan mampu mempertemukan perusahaan dengan calon tenaga kerja secara lebih efektif.

Emi berharap implementasi Perda Ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang setara dalam dunia kerja.

“Yang terpenting bukan hanya lahirnya regulasi, tetapi bagaimana aturan ini benar-benar membuka peluang kerja yang sama bagi penyandang disabilitas di Banjarbaru,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like