BANJARBARU,REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026-2055 di Aula Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) VII, Ketua Pansus VII DPRD Kota Banjarbaru, Mardiana, menyampaikan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk serta berkembangnya sektor pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata.
Menurutnya, sejumlah persoalan lingkungan mulai menjadi perhatian serius, di antaranya perubahan tata guna lahan yang berlangsung cepat, penurunan kualitas dan kuantitas air permukaan, memburuknya kualitas udara, meningkatnya volume sampah dan limbah, hingga menurunnya keanekaragaman hayati.
“Selain itu, risiko bencana hidrometeorologi yang diperparah oleh perubahan iklim juga semakin nyata. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kerusakan fungsi ekosistem, menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mengancam keberlanjutan pembangunan Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Mardiana menjelaskan, selama proses pembahasan, Pansus VII bersama perangkat daerah terkait telah melakukan berbagai rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi guna menyempurnakan substansi raperda.
Beberapa perubahan penting yang disepakati antara lain perubahan judul raperda menjadi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2055. Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap sejumlah bab dan pasal, baik berupa penghapusan, perubahan, maupun penambahan ketentuan.
“Draft awal terdiri dari 11 bab dan 43 pasal, sementara pada draft akhir menjadi 14 bab dan 47 pasal,” jelasnya.
Ia menambahkan, RPPLH Tahun 2026-2055 memuat arah kebijakan, strategi, sasaran, dan program perlindungan lingkungan hidup yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pansus VII juga telah melakukan penyempurnaan materi muatan bersama SKPD terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan hingga memperoleh rekomendasi untuk pengesahan raperda tersebut.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, Pansus VII menyimpulkan bahwa Raperda RPPLH Tahun 2026-2055 telah memenuhi aspek yuridis, teknis, dan substansi.
“Karena itu, Pansus VII merekomendasikan agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” tegas Mardiana.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa Perda RPPLH merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Kota Banjarbaru berjalan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Menurutnya, regulasi tersebut juga sejalan dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru, yakni memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.
Lisa Halaby mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun di wilayah perkotaan.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada angka 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan kita,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Raperda RPPLH Tahun 2026-2055, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD berharap arah pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terencana, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat.















Comments