Kota Banjarbaru

Ketua DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda Strategis

0
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Saat diwawancarai awak media (Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyampaikan bahwa pengesahan kedua perda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama pihak pemerintah daerah.

Menurutnya, selama proses penyusunan, pansus telah menggelar sejumlah rapat dan pembahasan untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum akhirnya disepakati bersama dan disahkan dalam rapat paripurna.

“Hari ini kita telah melaksanakan pengesahan dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui oleh pansus DPRD bersama pemerintah kota hingga mencapai kesepakatan untuk disahkan menjadi perda,” ujarnya.

Ia berharap kedua perda tersebut tidak hanya berhenti pada tahap pengesahan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif melalui aturan turunan, termasuk Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Terkait Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketua DPRD menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat persoalan lingkungan menjadi tantangan yang semakin kompleks di berbagai daerah, termasuk Banjarbaru.

Menurutnya, pengelolaan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan penanganan sampah, tetapi juga mencakup perlindungan dan pengelolaan seluruh aspek lingkungan yang ada di wilayah Kota Banjarbaru agar tetap terjaga dan berkelanjutan.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja sekaligus menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan kerja yang adil.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha agar seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Banjarbaru mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap hak-hak masyarakat sebagai tenaga kerja dapat terlindungi dengan baik. Di sisi lain, pemerintah juga dapat lebih selektif dalam memberikan izin usaha sehingga seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Pengesahan dua perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like