Kota Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Perkuat Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Libatkan 105 Peserta

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui peningkatan pemahaman dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan hak atas pendidikan, perlindungan, serta kesempatan mengembangkan potensi diri demi masa depan yang lebih baik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kota Banjarbaru Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan, Muhammad Mirhansyah, dengan melibatkan 105 peserta dari berbagai instansi dan organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Mirhansyah menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan bagian penting dari upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak. Menurutnya, anak harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjalani proses tumbuh kembang, mengenyam pendidikan, serta mempersiapkan kehidupan di masa mendatang.

Ia menilai, perkawinan yang berlangsung sebelum anak mencapai kematangan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Selain berpotensi menghambat keberlanjutan pendidikan, kondisi tersebut juga dapat memunculkan persoalan kesehatan maupun tekanan psikologis dan sosial akibat belum siapnya anak menghadapi tanggung jawab kehidupan berumah tangga.

“Anak-anak berhak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan sesuai dengan tahap perkembangan usianya,” ujar Mirhansyah.

Ia juga menekankan bahwa pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh unsur lingkungan agar tercipta kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami ketentuan batas usia perkawinan, hak-hak anak, serta berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan pada usia dini. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan pencegahan di lingkungan masing-masing.

Adapun 105 peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari sejumlah unsur, di antaranya Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarbaru, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Forum RT dan RW se-Kota Banjarbaru.

Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kegiatan ini dapat memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kepedulian dan keterlibatan berbagai pihak, upaya mencegah perkawinan usia anak diharapkan semakin efektif sehingga setiap anak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan kemampuan, dan meraih cita-citanya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like