NASIONAL, REPORTASE9.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) temukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual. Modus tersebut dilakukan dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik milik penjual sebelum kartu dijual kepada pelanggan, sehingga nomor telepon tidak terdaftar atas nama pengguna yang sebenarnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi face recognition di kawasan Yogyakarta pada Jumat kemarin (17/7/2026).
“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” ujarnya.
Menurut Edwin, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan penerapan registrasi biometrik yang dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Penyalahgunaan registrasi berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pengguna sebenarnya.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.
Edwin menambahkan keberhasilan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan komitmen seluruh pihak, mulai dari operator seluler hingga penjual kartu SIM, agar proses registrasi dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Kemkomdigi mencatat sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan registrasi biometrik. Meski demikian, pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar praktik penyalahgunaan tidak lagi terjadi.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Edwin. (Sumber : infopublik.id)











Comments