BANJAR, REPORTASE9.ID – Seorang pria berinisial A (33) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam saat hendak menuju kebun di Jalan Menara Sirang, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut. Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Karang Intan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak berangkat menuju kebun. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh terduga pelaku berinisial AH (25), yang meminta diantarkan menuju Desa Awang Bangkal.
Namun, korban menolak permintaan tersebut. Korban kemudian mengajak seorang saksi bernama Pirdaus untuk menangkap pelaku. Saat itu, saksi mengingatkan bahwa pelaku membawa senjata tajam berupa arit dan parang yang diduga diambil dari seseorang bernama Anton, yang juga menjadi korban penganiayaan sebelumnya.
Penolakan korban tersebut kemudian berujung perkelahian. Dalam kejadian itu, korban diduga dicekik dan dipukul menggunakan batu oleh pelaku. Korban juga sempat berteriak meminta ampun sebelum pelaku menebas ke arah korban menggunakan senjata sajam hingga mengenai beberapa bagian tubuh.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kiri, leher, pergelangan tangan kanan, serta telapak tangan kiri. Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, pelaku diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik di RSUD Ratu Zalecha Martapura, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka terbuka pada bagian kepala dan leher, luka sayat di wajah dan dada, serta luka pada bahu dan kedua tangan. Selain itu, terdapat memar di sekitar kedua mata korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mencatat sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DA 6736 LP, satu buah parang, satu buah celurit, satu lembar baju jersi panjang milik korban yang berlumuran darah, satu lembar celana training panjang warna hitam, serta satu buah tas selempang warna hitam.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Comments