BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menyita sebanyak 1.900 liter Pertalite dan 110 liter Biosolar. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Jumat (23/10/2026) siang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dini hari di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Banjarbaru, di antaranya kawasan Guntung Damar dan Cempaka.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan total 2.010 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 1.900 liter Pertalite dan 110 liter Biosolar. Petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Modus yang digunakan para pelaku diduga beragam, mulai dari memanfaatkan drum, tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga mengangkut BBM menggunakan truk.

“Modusnya bermacam-macam. Ada yang menggunakan drum, tangki modifikasi di dalam mobil minibus, dan ada juga yang mengangkut menggunakan truk,” ungkap Pius.
Menurutnya, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah titik sebelum diangkut setelah volumenya mencukupi. Polisi juga mendalami dugaan bahwa BBM bersubsidi itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek industri.
Namun, tujuan akhir distribusi BBM tersebut masih dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pius menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri dan Kapolda Kalimantan Selatan dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya dan mencegah potensi gangguan pasokan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami bergerak untuk mengamankan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan, sehingga tidak menimbulkan keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pius menyebutkan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Meski demikian, kepolisian masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan tujuan pengangkutan BBM, menelusuri alur distribusinya, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih kami dalami BBM ini akan dibawa ke mana. Perkara ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan bisa segera terungkap lebih jelas,” pungkasnya.










Comments