KALSEL, REPORTASE9.ID – Dalam upaya menyediakan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terus perkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan sektor swasta. Komitmen tersebut terlihat melalui pendampingan kunjungan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI ke lokasi pembangunan rumah berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tabalong.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, di Banjarbaru pada Senin (6/7/2026) menjelaskan program pembangunan rumah di HSS merupakan contoh kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta.
Di Kabupaten HSS, pembangunan rumah komunitas melalui program CSR telah dimulai sejak tahun lalu. Sebanyak 20 unit rumah yang dibangun melalui CSR PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah selesai, diserah terimakan, dan kini telah ditempati para penerima manfaat.
“Tahun ini akan dilanjutkan dengan pembangunan 36 unit rumah melalui CSR BTN yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian PKP, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan pihak swasta,” ujar Rahmiyanti.
Ia menjelaskan Pemprov Kalsel berkontribusi melalui pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), khususnya akses jalan menuju kawasan perumahan. Sementara lahan merupakan aset Pemerintah Kabupaten HSS, pembangunan rumah didanai melalui CSR perusahaan, sedangkan desain dan prototipe rumah disiapkan oleh Kementerian PKP RI.
Rahmiyanti mengatakan seluruh penerima manfaat ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten HSS berdasarkan kondisi di lapangan. Mayoritas penerima merupakan petugas kebersihan di lingkungan Pemkab HSS, termasuk beberapa perempuan kepala keluarga yang belum memiliki rumah.
“Yang diprioritaskan adalah masyarakat yang benar-benar belum memiliki rumah dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah kabupaten yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya sehingga mereka yang melakukan verifikasi dan menetapkan penerima manfaat,” jelasnya.
Menurutnya, rumah yang diberikan belum langsung menjadi hak milik penerima manfaat. Mereka hanya memperoleh hak menempati rumah selama 10 tahun dengan evaluasi rutin setiap tahun. Penerima manfaat juga menandatangani perjanjian agar rumah tidak dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Rahmiyanti menambahkan, konsep rumah di HSS mengusung desain rumah inti tumbuh dengan luas bangunan sekitar 18 meter persegi di atas lahan 60 meter persegi. Konsep tersebut memungkinkan penghuni melakukan pengembangan rumah secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi mereka.
“Konsep rumah inti tumbuh memberikan kesempatan kepada penghuni untuk memperluas bangunan di kemudian hari. Bahkan saat kami berkunjung, sudah ada penerima manfaat yang mulai menambah bagian dapur rumahnya,” katanya.
Sementara itu, pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Tabalong sepenuhnya merupakan program CSR PT Adaro Indonesia. Sebanyak 100 unit rumah telah selesai dibangun, meski belum dapat dihuni karena proses penyelesaian jaringan listrik dan air bersih masih berlangsung.
Berbeda dengan HSS, seluruh proses mulai dari penyediaan lahan, pembangunan rumah, hingga desain kawasan dilakukan sepenuhnya oleh PT Adaro. Pemerintah daerah nantinya hanya membantu proses verifikasi calon penerima manfaat.
“Rumah di Tabalong memiliki luas sekitar 36 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Konsepnya rumah kopel sehingga empat unit berada dalam satu bangunan. Karena modelnya demikian, ruang untuk pengembangan bangunan memang lebih terbatas dibanding rumah inti tumbuh di HSS,” ungkap Rahmiyanti.
Ia menambahkan, calon penerima manfaat di Tabalong diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah ring satu yang terdampak aktivitas pertambangan. Proses penetapan penerima manfaat masih dilakukan melalui verifikasi oleh PT Adaro dengan dukungan data dari Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Rahmiyanti menegaskan Pemprov Kalsel berperan mendukung penyediaan data, pembangunan infrastruktur pendukung, serta memastikan program perumahan berjalan sesuai tujuan. Sementara pengawasan terhadap pemanfaatan rumah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten maupun perusahaan penyedia CSR.
“Yang paling mengetahui kondisi masyarakat adalah pemerintah kabupaten. Karena itu, penetapan penerima manfaat, pengawasan, hingga memastikan rumah tidak dialihkan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Pemprov hadir untuk mendukung agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memperoleh rumah layak huni,” tutupnya. (Sumber : MC Kalsel)











Comments