Kota Banjarbaru

Pansus II DPRD Banjarbaru Rekomendasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Pansus II DPRD Banjarbaru, Sukardi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Aula Graha Paripurna, Kamis (13/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Sukardi mengatakan laporan akhir tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Pansus II dalam membahas materi dan substansi raperda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Laporan hasil kerja Pansus II ini disampaikan sebagai wujud pelaksanaan tugas dalam pembahasan materi dan substansi raperda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru, sekaligus menjadi bahan pertimbangan DPRD untuk menyetujui atau menolak raperda tersebut,” ujarnya.

Sukardi menjelaskan, pembahasan raperda telah dilakukan melalui serangkaian rapat kerja bersama pihak eksekutif dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Di antaranya Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, RSD Idaman Kota Banjarbaru, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Selain itu, Pansus II juga melakukan pembahasan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Bagian Umum Setdako Banjarbaru, serta Bagian Hukum Setdako Banjarbaru.

“Pembahasan secara detail terhadap substansi raperda telah dilakukan hingga rapat terakhir pada 20 Juli 2026,” jelasnya.

Untuk memperkaya wawasan dan memperoleh bahan pembanding, Pansus II juga melaksanakan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah yang dinilai berhasil dalam mengimplementasikan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah.

Sukardi menyampaikan, raperda tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2025.

Menurutnya, perubahan raperda dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu bertujuan memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, kearifan lokal, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perubahan raperda ini dilakukan untuk menyelaraskan objek dan tarif yang belum diatur dalam perda sebelumnya, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru,” katanya.

Dalam pembahasan, Pansus II menemukan sejumlah ketentuan yang perlu diubah, ditambahkan, maupun disesuaikan.

Pertama, penambahan Pasal 61A di antara Pasal 61 dan Pasal 62. Penambahan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap tindakan penagihan yang dilakukan BP2RD Kota Banjarbaru.

Kedua, perubahan Pasal 75, yang sebelumnya mencantumkan ketentuan mengenai puskesmas keliling dan disesuaikan menjadi laboratorium kesehatan masyarakat tingkat II.

Ketiga, penyesuaian Pasal 112, khususnya penggunaan istilah “wajib pajak” yang seharusnya disesuaikan menjadi “wajib retribusi”.

Keempat, penyesuaian Pasal 127 dan Pasal 128, baik dari sisi acuan maupun substansi pasalnya.

Selain perubahan pada sejumlah pasal, Pansus II juga melakukan penambahan, perubahan, dan penghapusan pada bagian lampiran raperda. Penyesuaian tersebut dibahas bersama perangkat daerah terkait, Bapemperda DPRD Banjarbaru, serta Bagian Hukum Setdako Banjarbaru.

Di akhir laporannya, Pansus II menyimpulkan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara cermat sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, pada kesempatan Rapat Paripurna ini, Pansus II merekomendasikan agar Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sukardi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like