BANJAR, REPORTASE9.ID – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan pemusnahan arsip milik 10 instansi di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Depo Arsip Dispersip Banjar, Martapura, Selasa (27/10/2026) pagi.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Mada Taruna, menyampaikan apresiasi kepada Dispersip Banjar yang konsisten menjalankan pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Menurutnya, pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan kearsipan untuk mengendalikan pertumbuhan volume dokumen serta meningkatkan efisiensi penyimpanan dan pelayanan pemerintahan.

“Arsip memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai sumber informasi, penyimpan memori kelembagaan, serta instrumen pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan penilaian dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaannya mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Selain itu, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi untuk memastikan masa retensinya berakhir, tidak lagi memiliki nilai guna, serta tidak terkait dengan perkara hukum.
Seluruh perangkat daerah juga diminta menjadikan tertib arsip sebagai bagian dari budaya kerja, melaksanakan penyusutan arsip secara berkala sesuai JRA, serta memperkuat koordinasi dengan Dispersip.
Selain itu, transformasi pengelolaan arsip menuju sistem digital melalui aplikasi SRIKANDI perlu terus dioptimalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara itu, Kepala Dispersip Banjar, Hj Kencana Wati menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari siklus pengelolaan kearsipan, khususnya terhadap arsip perangkat daerah yang telah melewati masa retensi.

“Arsip yang dimusnahkan ini tentunya sudah melewati proses evaluasi. Arsip tersebut tidak mempunyai nilai guna lagi, baik nilai guna primer untuk SKPD maupun nilai guna sekunder untuk kepentingan di luar SKPD,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam pengelolaan kearsipan terdapat tiga kemungkinan terhadap suatu arsip, yakni dipermanenkan, dimusnahkan, atau dinilai kembali. Arsip yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut telah memenuhi kriteria untuk dimusnahkan berdasarkan hasil penilaian.
Arsip yang dimusnahkan berasal dari sekitar 10 instansi, di antaranya eks Badan Kepegawaian Daerah, eks Dinas Kehutanan, eks Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, eks Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, eks Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data kegiatan, arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen dari berbagai periode, termasuk arsip lama yang berasal dari sekitar tahun 2000-an. Salah satu contohnya merupakan arsip eks Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar yang sebagian dokumennya masih tersimpan setelah adanya perubahan kewenangan ke tingkat provinsi.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan atau shredding agar bentuk fisik dan informasi dalam arsip hancur serta tidak dapat dikenali kembali. Metode ini juga diterapkan dengan memperhatikan aspek keamanan informasi dan kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Banjar berharap pengelolaan kearsipan semakin tertib dan profesional sehingga mendukung peningkatan kualitas administrasi serta pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.










Comments