Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Uang Gaji dan THR Karyawan Diduga Digelapkan untuk Judi Online, Akunting di Banjar Ditangkap 

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai akunting berinisial MF (29) diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Uang perusahaan senilai Rp935,6 juta yang diduga digelapkan diketahui digunakan untuk bermain judi online.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diamankan Unit Resmob Polres Banjar pada Selasa (14/7/2026) malam di kediamannya di Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Banjarmasin.

“Benar, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Banjar terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihak PT Bina Karya Selaras di Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, menemukan adanya selisih dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Setelah dilakukan penelusuran, dana perusahaan diketahui beberapa kali dipindahkan ke rekening PT Boga Kuliner Sedap, kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp935,6 juta.

“Dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online,” jelas Alfian.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di kediamannya.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like